Notification

×

Iklan

KPK Hadirkan Saeful Bahri sebagai Saksi Kasus Suap PAW DPR

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:33 WIB Last Updated 2025-05-22T02:33:00Z

JPU akan menghadirkan Saeful Bahri dalam sidang kasus dugaan suap 


Jakarta, Rakyatterkini.com– Pada Kamis, 22 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Saeful Bahri sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta tindak perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Saeful Bahri merupakan kader PDIP sekaligus mantan staf Hasto.

“Kami akan menghadirkan saksi Saeful Bahri,” ujar jaksa KPK, Surya Dharma Tanjung, kepada wartawan pada hari yang sama.

Pemanggilan terhadap Saeful Bahri ini merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya, Saeful tidak hadir dalam dua panggilan sidang pada tanggal 7 Mei dan 24 April.

Selain Saeful, jaksa juga berencana memanggil dua saksi lain, yakni Carolina Wahyu Apriliasari yang bekerja di money changer, serta Nilam Sari, istri dari Nur Hasan, seorang satpam di Kantor DPP PDI Perjuangan.

Dalam dakwaan yang disampaikan, Hasto diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang terkait dengan buronan Harun Masiku. Tindakan ini dilakukan dengan memberikan perintah kepada Harun, yang merupakan caleg PDIP pada Pemilu 2019, serta Kusnadi yang merupakan orang kepercayaannya, untuk merendam ponsel sebagai upaya menghilangkan bukti.

“Dengan sengaja, terdakwa melakukan tindakan untuk mencegah atau menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya sulit terdeteksi oleh petugas KPK.

Perintah untuk merendam ponsel tersebut diberikan oleh Hasto kepada Kusnadi menjelang pemeriksaan Harun sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Setelah menerima surat panggilan satu minggu sebelumnya, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponsel tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya paksa dari penyidik KPK.

“Atas perintah terdakwa, pada 6 Juni 2024 Kusnadi menjalankan perintah tersebut dengan menenggelamkan telepon genggam,” jelas jaksa.

Hasto dikenakan dakwaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar SGD 57.350 (setara Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang tersebut kepada Wahyu Setiawan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update