Notification

×

Iklan

Korban Keracunan MBG Dijamin Asuransi

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:47 WIB Last Updated 2025-05-14T09:47:00Z

Korban keracunan MBG akan ditanggung asuransi. 


Jakarta, Rakyatterkini.com - Asuransi akan menanggung biaya pengobatan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya perawatan bagi korban keracunan tersebut.

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyatakan bahwa BGN akan bertanggung jawab atas penanganan medis dan biaya pengobatan bagi korban keracunan MBG.

"Korban akan diberi asuransi untuk menutupi biaya kesehatan mereka. Kami bekerja sama dengan Puskesmas untuk memastikan semua biaya pengobatan ditanggung oleh BGN," ujar Tigor dalam rilis resmi pada Senin (12/5).

Selain itu, BGN juga telah memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadinya insiden keracunan MBG, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, yang kemudian ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

"Jika insiden seperti ini terjadi, kami segera mengambil tindakan," tambahnya.

Tigor juga memastikan bahwa BGN selalu memeriksa sampel makanan MBG yang dibagikan. Jika ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi, BGN akan memberikan teguran keras kepada SPPG.

Lebih lanjut, BGN berencana untuk memberikan pelatihan tambahan kepada SPPG untuk mencegah keracunan makanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penanganan makanan, agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.

BGN juga akan menghentikan kerja sama dengan pemasok bahan makanan yang terbukti tidak memenuhi standar kualitas atau tidak segar.

"Penjamah makanan harus lebih berhati-hati saat membeli bahan makanan. Mereka perlu memeriksa dari mana asal bahan tersebut, termasuk sumber supplier-nya," jelas Tigor.

"Jika ada masalah dengan supplier, kami akan memberi teguran, dan jika tidak ada perbaikan, kami akan menghentikan kerja sama dengan mereka," tambahnya.

Wacana tentang penjaminan biaya pengobatan korban keracunan MBG oleh asuransi pertama kali diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengungkapkan rencana ini setelah insiden keracunan makanan yang diduga terkait dengan distribusi MBG.

Skema asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada penerima manfaat dan pelaksana program dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa risiko seperti keracunan dan kecelakaan kerja sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam cakupan asuransi.

"Beberapa risiko yang akan ditanggung oleh asuransi antara lain keracunan yang dialami penerima MBG, anak-anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK di Jakarta pada Jumat (9/5).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update