Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi aturan sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerja.
"Noel mengatakan bahwa pada Selasa, 20 Mei, besar kemungkinan Surat Edaran mengenai sanksi untuk perusahaan yang menahan ijazah akan diterbitkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan langsung menyampaikan pengumuman tersebut," ucapnya saat ditemui di Jakarta pada hari Senin.
Dia menjelaskan bahwa penerbitan SE ini merupakan upaya cepat pemerintah untuk menangani praktik penahanan ijazah yang dianggap melanggar hak-hak pekerja, termasuk pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
Menurut Noel, masih ada perusahaan yang meminta imbalan agar ijazah bisa dikembalikan kepada pekerja. "Tindakan pemerasan dan penggelapan semacam ini diatur dalam KUHP. Jadi, ini adalah peringatan keras bagi para pelaku usaha," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa SE ini nantinya dapat ditingkatkan menjadi peraturan yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Surat Edaran ini adalah langkah paling cepat karena Permenaker membutuhkan waktu lebih lama untuk proses harmonisasi aturan. Namun, kedepannya kami akan mengupayakan regulasi yang lebih mengikat," jelasnya.
Noel juga menegaskan bahwa pemerintah akan berani mengambil tindakan keras terhadap perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah.
"Langkah yang akan diambil antara lain penyegelan tempat usaha, penindakan melalui kepolisian, dan penggeledahan. Ini merupakan sikap tegas dari negara," katanya.
Ia menambahkan bahwa tujuan langkah ini bukan untuk menghambat jalannya bisnis, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar praktik penahanan ijazah yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat dihentikan. "Aturan ini berlaku di seluruh perusahaan di mana pun berada," tutup Noel.(da*)