Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait ketentuan rumah subsidi. Dalam aturan yang masih dalam bentuk rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut, terdapat perubahan signifikan mengenai spesifikasi rumah subsidi, terutama pada aspek luas tanah dan bangunan.
Perubahan ini tercantum dalam draft Kepmen PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Harga Jual Rumah dalam Program Kredit/Pembiayaan Perumahan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk juga besaran subsidi bantuan uang muka.
1. Spesifikasi Rumah Subsidi
Dalam draft tersebut, untuk kategori Rumah Umum Tapak, luas tanah yang diperbolehkan ditetapkan minimum 25 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditentukan mulai dari 18 meter persegi hingga maksimal 35 meter persegi.
Ketentuan ini menunjukkan adanya penyusutan batas minimal luas tanah dibandingkan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTSM/M/2023. Pada aturan sebelumnya, rumah tapak umum harus memiliki luas tanah paling sedikit 60 meter persegi dan paling luas 200 meter persegi. Adapun luas lantai yang diizinkan berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi.
2. Harga Jual Rumah Subsidi
Meski ada revisi pada aspek fisik rumah, harga jual rumah subsidi dalam draft regulasi terbaru ini masih mengacu pada ketentuan tahun 2024, tanpa ada perubahan nominal. Berikut rincian harga maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah:
Pulau Jawa (kecuali wilayah Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Rp166 juta.
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182 juta.
Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta.
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, wilayah Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185 juta.
Wilayah Papua (termasuk Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan): Rp240 juta.
Rencana penerbitan regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses hunian layak, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan program rumah subsidi pemerintah.(da*)