Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi mencabut ketentuan batas usia dalam proses pencarian kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa praktik diskriminatif, seperti membatasi usia, penampilan, hingga status pernikahan calon pekerja, masih banyak terjadi dalam proses rekrutmen di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas.
"Surat edaran ini bertujuan menegaskan komitmen para pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi serta memberikan pedoman yang jelas agar proses perekrutan dilakukan secara objektif dan adil," ujar Yassierli, Rabu (28/5).
Melalui surat edaran yang telah ditandatangani tersebut, disebutkan bahwa persyaratan usia hanya boleh dicantumkan apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan tertentu.
Ada dua kondisi yang memperbolehkan syarat usia dalam rekrutmen kerja. Pertama, jika pekerjaan tersebut memiliki karakteristik atau tuntutan khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan individu dalam menjalankan tugas. Kedua, apabila persyaratan usia tidak menimbulkan pengurangan atau penghilangan kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.
Ketentuan ini juga berlaku secara setara bagi para penyandang disabilitas. "Larangan diskriminasi serta ketentuan terkait persyaratan usia dalam proses rekrutmen berlaku bagi seluruh calon tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas," bunyi isi edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk diterapkan secara menyeluruh.
"Pemberi kerja dilarang keras melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun selama proses rekrutmen berlangsung," tegas Yassierli dalam surat edaran itu.
Ia juga menilai bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen masih sering ditemukan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan usia, penampilan, dan status pernikahan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun aturan tambahan guna menghapus diskriminasi berbasis usia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Darmawansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan dua langkah utama.
Pertama, Kemnaker berencana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, kajian terhadap revisi tersebut tengah dilakukan. Kedua, akan disusun aturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang tersebut, guna memperkuat upaya penghapusan diskriminasi dalam dunia kerja.(da*)