Padang, Rakyatterkini.com – Tim Penyidik Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penyitaan terhadap tiga wahana wisata di area Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Rabu (14/5/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut adalah upaya lanjutan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan penggunaan anggaran internal Perumda PSM pada tahun anggaran 2021. Penyidikan resmi kasus ini sudah dimulai sejak Januari 2025.
Ketiga wahana yang disita meliputi Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, ketiga wahana tersebut dalam kondisi kurang terawat dan telah lama tidak berfungsi.
Menurut Lexy, penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah pengalihan dana subsidi operasional bus yang seharusnya digunakan sesuai prosedur, malah dipakai untuk pembangunan fasilitas wisata tanpa proses anggaran resmi. Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
“Kami sudah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat, dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa saja pihak yang menerima aliran dana tersebut,” ujar Lexy.(da*)