Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, resmi menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial E atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang berdasarkan surat perintah tertanggal 22 Mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasaman Barat, Mas Benny Mika Dorma Saragih, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Tidak hanya individu, Kejaksaan juga menetapkan PT Tasya Total Persada sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Perusahaan tersebut diketahui sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp24,5 miliar.
“Dari hasil uji kelayakan fungsi, ditemukan kerusakan serius berupa penurunan lantai pada blok A, B, dan C. Bahkan, bangunan di blok C dinyatakan tidak layak digunakan karena tingkat kemiringannya telah melampaui ambang batas keamanan,” ungkap Benny.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat kerugian negara akibat proyek bermasalah ini mencapai Rp6.364.958.045,87, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025.
Atas perbuatannya, tersangka E dan PT Tasya Total Persada dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, dikenakan pula Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan ini berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dan dilaksanakan pada tahun 2018.(da*)