Notification

×

Iklan

Kejari Pariaman Dampingi Pemkab Padang Pariaman Cegah Masalah Hukum

Kamis, 08 Mei 2025 | 02:35 WIB Last Updated 2025-05-07T19:35:00Z

Bupati Padang Pariaman, Sumbar John Kenedy Azis.


Paritmalintang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sering kali dihadapkan dengan tantangan kompleksitas regulasi, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, dukungan berupa pendampingan serta pemberian pendapat hukum dari kejaksaan sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Dengan adanya kerja sama ini, aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas dan program pemerintahan. Sebelum melaksanakan kegiatan, mereka dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan," ungkap Bupati Azis di Parik Malintang, Rabu (7/5).

Bupati menegaskan bahwa ASN harus menjadikan kejaksaan sebagai mitra yang siap membantu, seperti rumah kedua setelah Pemkab. “Tidak perlu takut untuk berkonsultasi, karena tujuan kita adalah untuk saling mengingatkan dan memastikan semuanya berjalan sesuai dengan niat baik,” tegasnya.

Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan pada Selasa (6/5) ini dianggap sebagai respons terhadap keraguan yang dirasakan ASN dalam mengambil keputusan, terutama dalam tugas-tugas yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

John Kenedy Azis menambahkan, ketakutan tersebut sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman ASN terhadap produk hukum dan prosedur administrasi yang berlaku. Padahal, dengan pemahaman yang memadai dan pendampingan yang tepat, risiko permasalahan hukum dapat diminimalkan.

"Kesepakatan ini sangat penting sebagai bentuk fasilitasi bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pendampingan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam hal permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," tambahnya.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, bantuan hukum, layanan hukum, hingga pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya adalah untuk membantu penyelesaian sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang melibatkan Pemkab Padang Pariaman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah. "Selain menangani perkara pidana, kami juga memiliki fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari masalah hukum," ujarnya.

Bagus Priyonggo berharap agar kerjasama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam setiap kegiatan pemerintahan sehari-hari.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update