Notification

×

Iklan

KAI Sumbar Lakukan 58 Kali Sosialisasi Keselamatan di 2025

Kamis, 01 Mei 2025 | 02:04 WIB Last Updated 2025-04-30T19:14:11Z

Sosialisasi disiplin lalu lintas di jalur kereta api oleh KAI Divre II Sumbar.


Padang, Rakyatterkini.com – PT KAI Divisi II Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar berbagai kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya saat melewati perlintasan sebidang kereta api.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kegiatan sosialisasi keselamatan di berbagai titik, termasuk di perlintasan sebidang kereta api dan sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.

Pada tahun 2025, sosialisasi terkait perlintasan sebidang kereta api di wilayah Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam seminggu, dengan pelaksanaan di empat titik perlintasan yang berbeda. Hingga akhir April 2025, telah dilakukan 58 kali sosialisasi di berbagai lokasi.

Pada Rabu, 30 April 2025, sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang dilaksanakan di JPL 21 Km 20+081, petak jalan Tabing-Lubuk Buaya, Jl. Raya Pd-Bkt, Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah, Kota Padang. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, serta Komunitas Pecinta Kereta Api.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan sebidang melalui pengeras suara, pembagian stiker, serta pemasangan spanduk yang mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan.

Turut hadir dalam acara tersebut Manager PAM KAI Divre II Sumbar, Kombes Pol Sigit Nurochmat Hidayat beserta jajaran, Kasi Perkeretaapian Dishub Provinsi Sumatera Barat, Aksa Ifany, Kasi Manajemen Lalin Dishub Kota Padang, Wie Lhayo, serta perwakilan dari berbagai instansi dan komunitas terkait.

Perlintasan sebidang adalah titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan yang dibangun setara. Fenomena ini muncul seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan harus melewati jalur kereta api. Tingginya volume kendaraan yang melintas menimbulkan potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup sembilan titik perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Reza Shahab menambahkan, pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur oleh pihak yang bertanggung jawab atas jalan, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota.

Namun, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan besar. Pada tahun 2024, tercatat ada 21 kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, bahkan korban jiwa. Hingga akhir April 2025, angka kecelakaan menurun menjadi sembilan kejadian, meskipun tetap menjadi perhatian.

Reza mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi rambu lalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, KAI Divre II Sumbar mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 yang melarang segala bentuk kegiatan di ruang manfaat jalur kereta api.

Reza menegaskan, pelanggaran di ruang manfaat jalur kereta api dapat berujung pada hukuman pidana, baik berupa penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih disiplin berlalu lintas dan menjaga jarak dari jalur kereta api demi keselamatan bersama.

KAI Divre II Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat dan instansi terkait dalam upaya menciptakan keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan ke stasiun terdekat atau melalui Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update