Notification

×

Iklan

Hutan Lindung Rimbo Aneh Nagari Tigo Koto Silungkang Mengalami Kerusakan

Senin, 26 Mei 2025 | 21:59 WIB Last Updated 2025-05-26T14:59:45Z

Hutan Lindung Rimbo Aneh Nagari Tigo Koto Silungkang, Agam.

Agam, Rakyatterkini.com - Hutan lindung Rimbo Aneh di Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat kini mengalami kerusakan  akibat pembabatan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Hutan lindung yang merupakan jantung ekosistem dan sumber kehidupan ini perlahan mulai rusak, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kawasan hutan lindung yang telah gundul diperkirakan mencapai luas 0,55 Ha atau 5.500 m². Pembabatan liar ini tidak hanya merusak hutan lindung, tetapi juga  menyebabkan kerusakan pada kawasan Karst di sekitarnya. 

Kawasan Karst yang merupakan sistem hidrologi unik  dapat terkena dampak negatif dari pembabatan hutan lindung.

Menurut Dr. Osro Nita, Founder Earht dan Pemerhati Lingkungan Hidup, Hutan di kawasan karst memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam. 

"Kawasan karst berfungsi sebagai tandon air dan sumber air bagi kawasan sekitarnya. Penebangan hutan dapat mengganggu siklus air dan mengurangi ketersediaan" ungkapnya. 

Diceritakan, kawasan karst memiliki hewan dan tanaman endemik yang unik dan langka. Penebangan hutan dapat mengancam keberadaan spesies-spesies ini.

Kawasan karst memiliki lorong-lorong bawah tanah dan ornamen/speleothem yang terbentuk sejak ratusan juta tahun lalu. Penebangan hutan dapat mengganggu stabilitas tanah dipermukaan dan resapan air hingga mengancam keberadaan kekayaan geologi bawah tanah.

Melindungi hutan di kawasan karst, kita dapat menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan sumber daya alam, dan melindungi keunikan dan keindahan alam yang ada di dalamnya. 

"Kawasan karst Nagari Tigo Silungkang salah satunya Guo Pacualan yang keindahan dan keunikannya karna keberadaan hutan lindung sudah dimanfaatkan  untuk kegiatan Geowisata dan sudah memberikan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar" pungkas Osro Nita. 

Dampak pembabatan liar hutan lindung  tidak saja berdampak pada ekosistim karst nagari tigo koto silungkang, tapi juga melanggar pasal 26  UU.RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Pembabatan liar di hutan lindung Rimbo Aneh juga dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Kerusakan ekosistem hutan lindung
- Hilangnya biodiversitas flora dan fauna
- Peningkatan risiko erosi dan tanah longsor serta banjir bandang
- Dampak pada kualitas air dan sumber daya alam lainnya
- Terancamnya keberlanjutan pengembangan pariwisata nagari tigo koto silungkang (geowisata guo pacualan)

Kelompok tani, Pokdarwis setempat yang telah meneriakkan kepedulian terhadap hutan lindung ini  tidak lagi didengar. KPHN (Kesatuan Pengelolaan Hutan Nagari) Kabupaten Agam dinilai masih slow respon dalam menangani kasus ini. LPHN (Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari) di Nagari Tigo Koto Silungkang juga tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan sumber daya dan kewenangan.

Perlu ada tindakan tegas, sanksi hukum, dan solusi dari pihak terkait secara berkelanjutan untuk menghentikan praktik pembabatan hutan lindung ini. Kerusakan hutan lindung ini sangat merusak ekosistem dan kekayaan potensi Nagari Tigo Koto Silungkang. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelaku pembabatan liar.

Pentingnya Melestarikan Hutan Lindung

Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk melestarikan hutan lindung dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Melestarikan hutan lindung juga dapat membantu menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesadaran dan Keseriusan Semua Pihak

Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari semua pihak untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung Rimbo Aneh Nagari Tigo Koto Silungkang. Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan, perlu bekerja sama untuk melindungi hutan lindung dan mencegah kerusakan lebih lanjut. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update