Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Dua ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) berhasil diselamatkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah II Maninjau. Satwa langka ini ditemukan oleh seorang warga di Dusun II Padang Kaciak, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Kamis (29/5).
Fandi Juniarif (26), warga setempat, menemukan kedua anak kucing hutan tersebut di area persawahan di belakang rumahnya pada Rabu (28/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saya membawa kedua anak kucing ini pulang karena khawatir mereka akan menjadi sasaran predator lain. Saya sempat mencoba mengembalikan mereka ke lokasi awal dengan harapan induknya akan muncul, namun sayangnya induk tidak terlihat,” ujar Fandi pada Jumat (30/5).
Setelah menunggu beberapa waktu tanpa hasil, Fandi memutuskan untuk melaporkan penemuannya melalui akun Instagram BKSDA Resor Maninjau. Mendapat laporan tersebut, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, langsung melakukan evakuasi dengan mendatangi rumah Fandi.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga yang telah melaporkan temuan ini. Kedua anak kucing hutan segera kami bawa ke kantor untuk dilakukan observasi,” jelas Ade Putra.
Anak kucing hutan jantan dan betina ini diperkirakan berusia sekitar satu bulan dan dalam kondisi sehat. Saat ini, mereka tengah menjalani perawatan intensif sebelum nantinya akan dilepas kembali ke habitat aslinya.
“Setelah dinyatakan sehat dan siap, kedua kucing ini akan dilepasliarkan ke kawasan hutan konservasi,” tambah Ade.
Kucing hutan, atau yang dikenal juga dengan sebutan kucing kuwuk, merupakan satwa liar yang dilindungi. Sejak 2002, spesies ini dikategorikan berisiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), meskipun populasinya terus terancam oleh aktivitas perburuan dan hilangnya habitat.
Ciri khas kucing kuwuk adalah tubuhnya yang ramping menyerupai kucing domestik, dengan kaki yang lebih panjang serta pola bintik hitam dan garis-garis mencolok di wajah dan punggung.
Di Indonesia, perlindungan terhadap kucing hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/2018. Peraturan ini melarang segala bentuk penangkapan, penganiayaan, pembunuhan, penyimpanan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati.(da*)