Notification

×

Iklan

DPR RI Tinjau Ulang UU Antidiskriminasi, Padang Pariaman Jadi Contoh Toleransi dan Keberagaman

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:15 WIB Last Updated 2025-05-23T02:15:00Z

Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Padang Pariaman, Sumatera Barat, dalam rangka diskusi dan konsultasi publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com — Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dalam rangka diskusi dan konsultasi publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
 
Rombongan dipimpin Deniko dan disambut Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, di Guest Lounge Lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman, Parit Malintang, Kamis (22/5/2025).

Rudy Repenaldi menyampaikan Padang Pariaman merupakan salah satu kabupaten tertua di Sumatera Barat yang telah mengalami pemekaran wilayah. Meskipun secara umum masyarakatnya bersifat homogen, beberapa kecamatan seperti Batang Anai dan Lubuk Alung memiliki karakteristik yang lebih heterogen.

“Kami menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Setiap persoalan pasti ada jalan penyelesaiannya. Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal tetap tumbuh dan berkembang dengan baik di tengah masyarakat,” ujar Rudy.

Ia menegaskan Padang Pariaman adalah wilayah yang terbuka terhadap berbagai etnis, ras, dan agama. Bahkan, keberagaman tersebut tercermin dalam komposisi anggota DPRD daerah yang berasal dari berbagai latar belakang. 

Badan Keahlian DPR RI dalam forum diskusi menyampaikan kunjungan ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana UU No. 40 Tahun 2008 telah diimplementasikan. 

Ditekankan hingga kini masih terdapat beberapa regulasi yang berpotensi mengandung unsur diskriminatif terhadap kelompok etnis atau budaya tertentu. 

Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap relevansi undang-undang ini dalam konteks sosial yang terus berkembang, termasuk kemungkinan pembaharuan regulasi. (rel/suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update