Notification

×

Iklan

Cegah PMK, Pemkab Pasbar Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:49 WIB Last Updated 2025-05-16T09:49:00Z

Pemkab Pasbar Awasi Kesehatan Hewan Kurban


Simpangempat, Rakyatterkini.com – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan langsung ke para pengepul dan pedagang sapi di berbagai daerah.

Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, menyampaikan di Simpang Empat, Kamis (15/5), bahwa pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan oleh tim teknis dari UPTD Puskeswan Wilayah I dan II.

Afrizal menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK). Meski hingga kini belum ditemukan kasus PMK di Pasaman Barat sejak Februari 2025, pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat. Hal ini berkat vaksinasi PMK yang telah dijalankan secara masif oleh petugas kesehatan hewan.

Kegiatan pemeriksaan tidak hanya berlangsung saat ini, tetapi akan terus dilaksanakan sampai sehari sebelum dan pada saat penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

“Walaupun kasus PMK belum muncul, kami tetap waspada karena risiko penularan penyakit ini masih ada,” tegas Afrizal.

Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada tempat pemotongan hewan, terutama yang biasanya dilakukan di masjid-masjid. Petugas kesehatan hewan akan hadir di setiap masjid di tiap jorong dan nagari, mulai dua hari sebelum hingga hari pelaksanaan penyembelihan.

Mengenai jumlah hewan kurban tahun ini, Afrizal menyebutkan pihaknya belum mengeluarkan data resmi. Namun, dengan meningkatnya populasi ternak, diperkirakan jumlah hewan yang dikurbankan akan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, pada Idul Adha 2024, tercatat sebanyak 2.073 ekor hewan kurban disembelih di 11 kecamatan, terdiri dari 1.900 ekor sapi, 36 ekor kerbau, dan 137 ekor kambing.

Afrizal juga mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan kurban yang dibeli telah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan resmi.

“Jika hewan kurban tidak memiliki SKKH, maka pemilik wajib melapor kepada petugas kesehatan hewan terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan sebelum penyembelihan,” tambahnya.

Sentra ternak sapi di Pasaman Barat tersebar di Kecamatan Parit Koto Balingka, Talamau, Kinali, dan Pasaman, dengan pasokan tambahan dari wilayah tetangga seperti Kabupaten Agam dan Solok.

Menurut data statistik peternakan Pasaman Barat, populasi ternak saat ini meliputi:

* Sapi potong: 21.253 ekor
* Sapi Brahman Cross: 7 ekor
* Kerbau: 1.066 ekor
* Kambing: 14.522 ekor
* Domba: 108 ekor.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update