Jakarta, Rakyatterkini.com– Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan secara tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh terlewatkan. Proses pembayaran pajak di kantor Samsat kini semakin mudah dan tidak perlu menggunakan jasa calo.
Menurut informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Sistem ini merupakan layanan terpadu yang mengurus berbagai hal terkait kendaraan bermotor, mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, hingga penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah satu layanan utama di Samsat adalah pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun. Proses ini terbilang simpel dan praktis. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membayar pajak kendaraan di Samsat:
1. Pendaftaran
Langkah awal adalah melakukan pendaftaran. Di tahap ini, kamu akan menerima formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) dari petugas kepolisian. Selanjutnya, kamu harus menyerahkan dokumen kendaraan untuk diverifikasi keasliannya. Setelah data lengkap dan valid, informasi akan dimasukkan ke dalam sistem.
2. Penerbitan SKKP
Setelah pendaftaran selesai, petugas akan menerbitkan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran). Dokumen ini berisi rincian biaya yang harus dibayar, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi seperti penerbitan STNK dan pelat nomor (TNKB). Bila ada, denda keterlambatan juga tercantum dalam SKKP.
3. Pembayaran
Tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Kamu dapat membayar langsung di loket yang tersedia atau menggunakan metode pembayaran elektronik secara online. Dana yang dibayarkan akan dialokasikan ke beberapa pihak, yaitu Polri untuk administrasi STNK dan pelat nomor, Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBN-KB, serta Jasa Raharja untuk SWDKLLJ. Setelah transaksi berhasil, kamu akan menerima TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) sebagai bukti pembayaran.
4. Pencetakan dan Pengesahan
Setelah pembayaran lunas, petugas akan mencetak kembali STNK dan pelat nomor kendaraan. STNK juga akan langsung disahkan pada saat itu.
5. Penyerahan Dokumen
Terakhir, semua dokumen yang terdiri dari STNK, pelat nomor (TNKB), dan TBPKP akan diserahkan secara lengkap kepada pemilik kendaraan.(da*)