Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat telah menerima 308 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 hingga tanggal 2 Mei 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan resminya usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
Menurut Bagja, dari total laporan tersebut, sebanyak 293 berasal dari masyarakat, sementara 15 lainnya merupakan hasil temuan langsung dari jajaran Bawaslu.
“Tiga wilayah yang paling banyak menyumbang laporan dugaan pelanggaran adalah Kabupaten Empat Lawang dengan 76 laporan, Kabupaten Banggai dengan 54 laporan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang mencatat 28 laporan,” jelasnya.
Bagja juga menambahkan, tiga daerah lain yang mencatat jumlah laporan cukup tinggi adalah Kabupaten Pulau Taliabu dengan 21 laporan, serta masing-masing 17 laporan di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari total 308 laporan yang masuk, sekitar 82 persen telah diselesaikan oleh Bawaslu, sementara sisanya—sekitar 18 persen—masih dalam proses penanganan.
“Rincian penanganannya adalah 73 laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran, delapan laporan berkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas ASN, 11 kasus terkait tindak pidana pemilihan, dan delapan merupakan pelanggaran administrasi,” lanjutnya.
Selain laporan pelanggaran, Bawaslu juga menerima empat pengajuan sengketa pemilihan dari daerah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.
Namun, keempat permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat utama, yakni adanya kerugian langsung sebagai dasar pengajuan sengketa proses di Bawaslu.(da*)