Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 yang menginstruksikan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), serta tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah kota untuk menggunakan transportasi lokal setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja. Surat ini ditandatangani oleh Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis, pada 19 Mei 2025.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari hampir seluruh ASN dan non-ASN di Padang Panjang. Mereka mulai beralih menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti angkutan kota (angkot), ojek pangkalan, ojek online, hingga kendaraan tradisional bendi sebagai alat transportasi sehari-hari.
Dalam surat edaran tersebut, Walikota Hendri Arnis menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk perjalanan dinas ke kantor, pelaksanaan tugas, serta perjalanan pulang. Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.
Wakil Walikota Padang Panjang, Allex Saputra, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang sudah tersedia di kota, kecuali bagi layanan dinas tertentu seperti ambulans dan ASN yang bertugas di lapangan.
“ASN Pemkot Padang Panjang sudah mulai menerapkan kebijakan ini. Mereka yang sebelumnya menggunakan kendaraan dinas atau pribadi kini dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat saat menggunakan angkot, sekaligus mendukung penghasilan sopir angkot,” ujarnya.
Allex juga menjelaskan beberapa tujuan kebijakan ini, yakni mempererat hubungan antara pegawai pemerintah dengan masyarakat, menerapkan efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden RI, serta mendorong peningkatan kesehatan para ASN dan non-ASN. Sebelumnya, banyak pegawai yang mengandalkan kendaraan pribadi, namun kini mulai beralih ke sepeda atau berjalan kaki menuju kantor.
Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 ini menegaskan penggunaan transportasi umum bagi seluruh ASN dan non-ASN di Pemkot Padang Panjang setiap hari Rabu, sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus mendukung keberlangsungan sektor transportasi lokal di daerah tersebut.(da*)