Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa salah satu pasal dalam Undang-Undang BUMN tidak bertentangan dengan peraturan lain. Ia juga menekankan bahwa direksi BUMN tidak kebal terhadap hukum.
“Intinya, direksi BUMN tetap bisa diproses hukum jika melakukan pelanggaran pidana maupun korupsi. Aparat penegak hukum berwenang menangani kasus tersebut,” ujar Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Andre yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menyampaikan pernyataannya merujuk pada penjelasan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Ia menambahkan bahwa dalam UU BUMN terdapat ketentuan mengenai pemisahan kekayaan negara dalam BUMN.
“Aset BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga penerapan business judgement rules berlaku,” jelas Andre.
Menurut Andre, prinsip business judgement rules mewajibkan BUMN membuktikan tidak adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan. Jika tidak dapat membuktikan hal tersebut, pihak direksi dapat diproses secara hukum, khususnya terkait korupsi.
“Mereka harus membuktikan tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaan. Bila tidak bisa, proses hukum akan berjalan,” terang Sekretaris Fraksi Gerindra di MPR itu.
Ia juga menegaskan bahwa tidak benar jika dikatakan direksi dan komisaris BUMN kebal hukum. Mereka tetap bisa dikenakan tindakan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Andre menyebutkan bahwa BUMN masih menerima dana dari APBN. Oleh sebab itu, jika terjadi kerugian negara, hal tersebut harus diselidiki dan diusut tuntas.
“Jadi, tidak benar jika direksi BUMN tidak bisa diproses hukum. Jika ada kerugian negara, aparat berwenang pasti akan melakukan penindakan,” ungkap Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat memberikan tanggapan mengenai polemik pasal dalam UU BUMN yang menyebut direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan lain.(da*)