Notification

×

Iklan

Pemko Payakumbuh Bongkar Ratusan Bangunan Ilegal

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:37 WIB Last Updated 2025-05-18T08:37:00Z

Rapat persiapan pembongkaran bangunan 


Payakumbuh, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Payakumbuh berencana melakukan pembongkaran terhadap sekitar seratus bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota.

Asisten II Setdako Payakumbuh, Wal Asri, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) untuk bangunan-bangunan yang melanggar. Namun, hanya 31 pemilik yang telah melakukan pembongkaran secara sukarela, sementara 161 bangunan lainnya belum ditindaklanjuti.

“Walaupun kami menyadari bahwa akan ada beragam respons dari masyarakat, namun sebagian besar mendukung upaya penertiban ini demi kelancaran tata ruang dan kenyamanan warga ke depannya,” ujar Wal Asri.

Proses pembongkaran dijadwalkan mulai Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB, dengan tahap awal di kawasan Jalan Soekarno Hatta sebagai bagian dari pelaksanaan Perda dan Perwako yang berlaku.

Wal Asri juga menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan jumlah pelanggaran jauh melebihi perkiraan semula, sehingga Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelanggaran terkait fasilitas umum. Ia pun meminta camat dan lurah di area yang terkena penertiban agar mengimbau warga untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan eksekusi.

Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops, Winedri, memberikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban ini dan menegaskan bahwa tindakan harus dijalankan secara adil tanpa pengecualian agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Payakumbuh, Donny Prayuda, menyatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan berusaha berkomunikasi dengan para pemilik bangunan sebelum melakukan pembongkaran.

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Rajman, menambahkan bahwa pembongkaran ini akan dilaksanakan oleh tim terpadu sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019. Pembongkaran paksa akan dilakukan jika pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran mandiri sesuai surat perintah yang telah dikeluarkan.

Melalui tindakan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap dapat mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi investasi di daerah tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update