Solok Selatan, Rakyatterkini.com– Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang telah lama menjadi target operasi pada Senin (26/5/2025).
Pelaku berinisial OT (32) ditangkap di kediamannya yang terletak di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh PLH Kasat Narkoba, Ipda Angkis Feby.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas yang telah melakukan pengintaian selama beberapa waktu segera melakukan tindakan cepat untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan di rumah OT, petugas menyita 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, diduga kuat sudah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Solok Selatan. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba juga diamankan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengintaian oleh personel.
“Setelah bukti dianggap cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Menariknya, OT merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman terkait kasus narkoba. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari Kota Padang, yang diduga menjadi sumber jaringan narkotika lebih besar.
Saat ini, OT beserta barang bukti diamankan di Mapolres Solok Selatan. Pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jalur distribusi narkotika yang digunakan.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, dan kami tidak akan segan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara dalam jangka waktu lama, bahkan seumur hidup, mengingat statusnya sebagai residivis dan banyaknya barang bukti yang ditemukan.(da*)