Notification

×

Iklan

Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Agam Diamankan Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:05 WIB Last Updated 2025-05-28T02:05:52Z

Iluistrasi

Agam, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (62) yang diduga kuat melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.

Penangkapan AS dilakukan pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Februari 2025. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada keluarganya. Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan sebanyak tiga kali pada tahun 2022 di kediaman pelaku.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk menegakkan keadilan, setelah keberanian korban untuk mengungkap kejadian tersebut.

“Pelaku dengan sadis memanfaatkan kondisi psikologis korban dalam menjalankan aksinya. Kasus ini sangat memprihatinkan, terutama karena menyangkut anak berkebutuhan khusus. Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang melanggar nilai kemanusiaan dan hukum,” ujar AKP Eriyanto.

AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update