Pariaman, Rakyatterkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, yang dilakukan oleh terdakwa Indra Septiarman, atau yang dikenal dengan nama In Dragon, menghadirkan lima saksi dalam sidang yang digelar hari ini.
Dalam agenda persidangan untuk pembuktian, kelima saksi yang dihadirkan meliputi ibu kandung korban, paman korban, serta petugas Tagana yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
"Pada sidang hari ini, kami menghadirkan lima saksi, namun dua di antaranya tidak bisa hadir," ujar Ketua JPU, Bagus Priyonggo, di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4).
Bagus menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran dua saksi tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
"Dua saksi yang tidak hadir, kami belum mendapatkan penjelasan pasti, tetapi hal ini tidak memengaruhi proses persidangan," lanjutnya.
Dalam persidangan kali ini, JPU memfokuskan pemeriksaan saksi untuk menggali informasi terkait kejadian yang terjadi pada saat itu.
"Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk membuktikan fakta-fakta terkait peristiwa pidana yang terjadi, dan hari ini kita sudah mendengarkan beberapa fakta dari saksi yang dipanggil," ujar Bagus.
Pada sidang pekan depan, JPU berencana untuk menghadirkan kembali lima saksi untuk melanjutkan proses pembuktian.
"Rencananya, minggu depan kami akan kembali menghadirkan lima saksi untuk melanjutkan proses pembuktian dalam kasus ini," kata Bagus menutup.
Sebelumnya, Indra Septiarman, atau In Dragon, menjalani sidang perdana atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, beberapa waktu lalu.
Indra Septiarman yang duduk di kursi pesakitan didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, yang juga menjabat sebagai JPU, Bagus Priyonggo, mengungkapkan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada pembacaan dakwaan.
"Dakwaan yang kami sampaikan terdiri dari dua poin, pertama mengenai pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan," ujar Bagus pada persidangan, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan dakwaan tersebut, Bagus menyebutkan bahwa Indra Septiarman terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara, dengan anggota majelis hakim Sherly Risanty dan Syofianita, Indra Septiarman terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tampak lesu, tanpa ekspresi selama berlangsungnya persidangan.(da*)