Notification

×

Iklan

Ranperda Pajak dan Retribusi Dibahas, Pemkab Dharmasraya Siap Tekan Defisit 2025

Senin, 21 April 2025 | 09:40 WIB Last Updated 2025-04-21T02:40:00Z

Paripurna DPRD Dharmasraya.

Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Wakil Bupati Dharmasraya, Leliarni, sampaikan nota jawaban pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (19/4/2025). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, beserta anggota dewan terhormat lainnya, berlangsung kidmat. 

Leliarni, mengatakan, apresiasi atas dukungan dari tujuh fraksi terhadap nota penjelasan Bupati, dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.

Tanpa dukungan DPRD, daerah sangat berisiko atas sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Ranperda, telah dievaluasi, sehingga selaras dengan aturan tertulis, maupun tidak tertulis. Proses penyusunannya, juga mengikuti ketentuan perundang-undangan. Termasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.

"Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu," terang Leliarni. 

Ia juga menyampaikan, perda ini memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Bakan, pelanggar pajak akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun. Sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.

DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah. Baik aset bergerak, maupun tidak. Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan baru. 

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) tengah melakukan inventarisasi objek pajak dan retribusi. Sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Bukan itu saja, monitoring dan pengawasan, juga akan ditingkatkan. Bagian dari usaha tepat sasaran dalam memakai anggaran, terkait dengan efisiensi anggaran, Pemkab membatasi perjalanan dinas dan memberlakukannya hanya dengan izin tertulis.

Ini tentunya perlu didukung oleh anggota DPRD dalam bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

"Optimalisasi PAD, serta efisiensi anggaran sangat penting diberlakukan. Ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan daerah dari defisit APBD tahun 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan, membangun Dharmasraya lebih maju, mandiri, dan sejahtera," ujar Leliarni. 

Pewarta: Lara Sandra


IKLAN



×
Berita Terbaru Update