Solok, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) memastikan bahwa tidak terdapat pungutan liar dalam bentuk apa pun terhadap para pedagang di Pasar Raya Solok.
“Kami menjamin bahwa seluruh aktivitas penarikan iuran di Pasar Raya Solok dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan. Tidak ada pungutan liar, termasuk untuk iuran kebersihan maupun sewa lapak,” tegas Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh jenis pungutan yang diberlakukan di kawasan pasar telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tertuang dalam regulasi daerah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Iuran kebersihan serta retribusi pemanfaatan tempat berjualan merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan tersebut dan harus dipatuhi oleh pedagang maupun pengelola pasar,” ujarnya.
Menurut Zulferi, petugas yang ditugaskan untuk menarik iuran telah dibekali dengan surat tugas resmi dan diwajibkan menggunakan karcis atau tanda bukti pembayaran yang sah.
Lebih lanjut, proses penarikan retribusi juga berada di bawah pengawasan langsung Kepala Bidang Pasar serta pihak-pihak terkait guna menghindari terjadinya penyimpangan atau pelanggaran.
Ia menambahkan bahwa terdapat sekitar 100 pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan jalan lingkar Pasar Raya Solok, yang dikenakan iuran sebesar Rp2.000. Rinciannya terdiri dari Rp1.000 untuk layanan kebersihan dan Rp1.000 untuk retribusi penggunaan tempat.
“Dengan demikian, tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Semua dilakukan sesuai peraturan yang sah,” ujarnya menegaskan.
Zulferi juga memperingatkan bahwa jika ditemukan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas pasar namun melakukan pungutan tanpa karcis resmi, maka tindakan tersebut termasuk ilegal dan akan ditindak secara tegas.
Sebagai langkah antisipatif, Dinas PKUKM Kota Solok mengajak seluruh masyarakat dan pedagang untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kejanggalan atau dugaan pungutan liar.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor dinas atau melalui kanal resmi pengaduan Lapor Pemko Solok. (da*)