Notification

×

Iklan

KKP Tegaskan Pantai Bukan untuk Diprivatisasi

Sabtu, 19 April 2025 | 05:33 WIB Last Updated 2025-04-19T00:23:42Z

Kawasan pantai yang diduga diprivatisasi.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut untuk tidak melakukan privatisasi pantai, yang dapat menghalangi akses masyarakat yang ingin berkunjung.

Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukanlah dokumen kepemilikan, melainkan izin dasar bagi pemrakarsa untuk menjalankan kegiatan di ruang laut secara legal dalam periode waktu tertentu.

"Larangan mengakses pantai, seperti yang terjadi di Labuan Bajo, seharusnya tidak boleh terjadi, karena laut adalah milik bersama. Kami telah berupaya menjembatani masalah tersebut," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

KKP baru-baru ini memanggil perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, termasuk pengelola sebuah resort yang sempat viral karena diduga melarang warga mengakses Pantai Binongko.

Pemanggilan ini bertujuan untuk menyelidiki masalah tersebut sekaligus menyosialisasikan kebijakan KKPRL, agar tidak terjadi privatisasi ruang laut oleh para pemrakarsa.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut di Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa semua penginapan tersebut sudah memperoleh KKPRL. Namun, setelah mendapatkan izin dasar tersebut, pemrakarsa memiliki sejumlah kewajiban.

Di antaranya adalah memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat, memberikan akses bagi nelayan kecil yang melintas, serta menghormati kepentingan pihak lain yang juga memanfaatkan ruang laut di sekitar mereka. Selain itu, pemrakarsa wajib memastikan kegiatan mereka tidak menimbulkan konflik sosial, serta menyerahkan laporan tahunan mengenai kegiatan yang dilakukan.

"Jadi, meskipun sudah memperoleh dokumen KKPRL, kewajiban-kewajiban tersebut harus tetap dilaksanakan. Ini adalah langkah kami untuk memastikan bahwa kegiatan di ruang laut tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak membahayakan ekosistem kelautan dan perikanan," jelas Fajar.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan mereka secara sah.

Kegiatan usaha di kawasan pesisir memiliki potensi untuk mendongkrak perekonomian lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah mengingatkan para pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk terlebih dahulu mengurus izin dasar KKPRL. Tanpa dokumen ini, kegiatan yang dilakukan di ruang laut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi oleh tim pengawas KKP. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update