Notification

×

Iklan

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu

Rabu, 16 April 2025 | 19:30 WIB Last Updated 2025-04-16T13:00:29Z

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil memusnahkan 9,6 kilogram narkotika


Tanjungpinang, Rakyatterkini.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil memusnahkan 9,6 kilogram narkotika jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan dua orang tersangka. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 April 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi,., mengungkapkan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan pada 15 Maret 2025 lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (37) di sebuah hotel di Tanjungpinang. R ditemukan membawa koper berisi 10 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh cina, masing-masing seberat kurang lebih satu kilogram.

“Setelah penangkapan tersebut, penyelidikan kami lanjutkan hingga berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AS (24) di Kota Jambi sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Kombes Hamam.

Hasil pemeriksaan laboratorium serta penimbangan resmi menunjukkan bahwa dari total 10 kilogram sabu, sebanyak 9,6 kilogram dimusnahkan. Sisanya, sekitar 316,8 gram, disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Pekanbaru.

“Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti tersebut bisa mencapai Rp 4 miliar,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan merebus sabu dalam air mendidih hingga larut, lalu dibuang ke dalam septic tank. Kapolresta memastikan bahwa tindakan ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkoba tersebut.

“Dengan keberhasilan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 50 ribu warga Tanjungpinang dari ancaman bahaya narkoba. Ini menjadi bukti nyata bahwa Tanjungpinang terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.


IKLAN



×
Berita Terbaru Update