Notification

×

Iklan

Polres Padang Panjang Amankan Empat Pengguna Sabu di Bengkel

Kamis, 17 April 2025 | 11:33 WIB Last Updated 2025-04-17T04:33:00Z

Empat pelaku penyalah gunaan narkotika


Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa malam (15/4/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel yang berlokasi di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kasat Narkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat pria berinisial YD (28), JC (33), YP (30), dan TG (32). Keempatnya diciduk sesaat setelah diduga menggunakan sabu-sabu.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di bengkel tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang pelaku di dalam sebuah kamar, lengkap dengan alat hisap sabu serta satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam lipatan kasur," ungkap Iptu Ardi pada Rabu (16/4).

Dari hasil pemeriksaan awal, JC mengaku mendapatkan sabu tersebut dari YP. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap YP di rumahnya yang berada di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Saat penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/4/2025), Satresnarkoba Polres Padang Panjang juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. AD (31) dan OZ (27) diamankan di wilayah Balai-Balai.

AD ditangkap di sekitar halaman Masjid Jihad karena kedapatan membawa satu paket sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos miliknya, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar, dua timbangan digital, serta alat hisap sabu.

"Di dalam kamar tersebut, kami juga menemukan OZ yang mengaku siap mengonsumsi ganja kering. Satu paket kecil daun ganja berhasil ditemukan di bagian kusen jendela," jelas Ardi.

AD kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara OZ dikenakan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah turut serta membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi. Semakin banyak laporan yang kami terima, semakin besar pula peluang untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kita," tegasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update