Jakarta, Rakyatterkini.com - Dua pelaku begal yang beraksi di Bekasi, Deni (25) dan Ardi (22), mengaku tidak mengetahui bahwa korban mereka, Briptu Abdul Aziz (32), adalah seorang anggota kepolisian. Bahkan, setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, mereka langsung menjualnya seharga Rp3,8 juta melalui media sosial.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025), menjelaskan, "Pelaku tidak mengetahui bahwa korban adalah polisi."
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kedua pelaku menjualnya kepada seorang penadah, Sodik, dengan harga Rp3,8 juta melalui media sosial. Mustofa menambahkan, "Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial dengan harga Rp3,8 juta."
Setelah transaksi penjualan, Deni dan Ardi menyadari bahwa aksi mereka viral di media sosial, yang menyebabkan mereka melarikan diri ke beberapa tempat untuk menghindari penangkapan. Namun, pada Kamis (10/4/2024), polisi berhasil menangkap keduanya bersama penadah kendaraan, Sodik.
"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, sementara Deni ditangkap di Cibitung. Penadah, Sodik, ditangkap di Cikarang Utara," ujar Mustofa.
Sodik mengaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Deni dan Ardi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Sodik dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menerima, menyimpan, atau menguasai barang hasil tindak pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(da*)