Pariaman, Rakyatterkini.com - Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam kasus aborsi di wilayah Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya tindakan melawan hukum.
"Benar, pada hari Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, kami mengamankan dua orang tersangka, satu perempuan dan satu laki-laki, di sebuah rumah yang berada di Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau. Mereka diduga melakukan tindak pidana aborsi secara sengaja terhadap janin dalam kandungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman, Sabtu (12/4/2025).
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka yang berinisial MYM (19) alias Yusuf dan LSM alias Laras telah mengakui tindakan yang mereka lakukan.
Kepada penyidik, keduanya mengaku menggugurkan kandungan secara sengaja dengan menggunakan obat yang dibeli melalui platform daring.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Laras meminum obat perangsang persalinan yang dibelinya secara online. Setelah janin keluar dalam keadaan tidak bernyawa, Yusuf kemudian menguburkannya di pekarangan rumah orang tuanya.
“Usai mengonsumsi obat tersebut, janin yang dikandung Laras lahir dalam kondisi sudah meninggal dunia. Selanjutnya, Yusuf langsung menguburkan jasad bayi tersebut di halaman rumah orang tuanya,” jelasnya.
Saat ini, kedua remaja tersebut telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana aborsi yang diatur dalam hukum pidana Indonesia.(da*)