Manado, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada periode 2020 hingga 2023. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp8,9 miliar.
Dari lima tersangka, empat berasal dari lingkungan Pemprov Sulut, dan satu lainnya merupakan perwakilan dari Sinode GMIM.
“Penyidikan masih terus berlangsung, dan kami telah menetapkan lima tersangka berinisial JRK, AGK, FK, SK, serta HA,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/4).
Kasus ini mencuat berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga masuk ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, diputuskan bahwa ada lima orang yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Sulut telah memeriksa total 84 orang saksi. Mereka terdiri atas delapan orang dari BPKAD Sulut, tujuh dari Biro Kesra, sebelas anggota Tim Anggaran Pemprov, enam dari Inspektorat, sepuluh orang dari Sinode GMIM, sebelas dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), serta 31 orang dari masyarakat umum dan pihak pelapor.
Selain saksi, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari para ahli, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, ahli konstruksi dari politeknik, dan auditor keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405.
Kapolda pun mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak mudah terprovokasi.
"Jika ada tanggapan hukum, silakan disampaikan. Kami tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum dilakukan secara profesional terhadap oknum di lingkungan Pemprov dan GMIM,” tegasnya.
Kelima tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.(da*)