Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan perjalanan dan wisata di Pekanbaru, Riau, semakin meluas. Hingga kini, jumlah korban yang melapor terus bertambah dan telah mencapai 40 orang.
"Jumlah laporan terus meningkat. Saat ini, sudah ada 40 orang yang menjadi korban perlakuan tidak adil oleh perusahaan tersebut," ungkap Zulkardi, Anggota DPRD Pekanbaru, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/4/2025). Dari delapan laporan terbaru yang diterimanya, tiga di antaranya mengungkapkan bahwa perusahaan menahan ijazah strata satu (S1).
"Yang menarik, ada tiga ijazah S1 yang ditahan oleh perusahaan. Bahkan ada korban yang mengaku dikriminalisasi dan dituduh menggagalkan sebuah proyek. Meskipun laporan telah dibuat, hingga kini belum ada penahanan terhadap tersangka," jelas Zulkardi.
Zulkardi juga menyebutkan salah satu korban, Binanga Arianto Parsaulian Silaban, yang mengaku ijazah S1 dan Akta IV miliknya turut ditahan oleh perusahaan.
"Ijazah dan Akta IV-nya ditahan," tambahnya. Kasus penahanan ijazah ini terungkap setelah beberapa mantan karyawan melaporkan kejadian tersebut kepada Zulkardi. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, disebut telah menahan ijazah karyawan yang telah berhenti bekerja selama bertahun-tahun. Para korban mengaku diminta untuk membayar denda antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta guna menebus ijazah mereka.
Namun, sebagian besar dari mereka tidak mampu membayar karena sulit mendapatkan pekerjaan lain tanpa ijazah tersebut. Kasus ini mendapat perhatian dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut dua hari lalu. Sayangnya, pihak perusahaan tidak memberikan respons terhadap kedatangan Wamenaker beserta rombongan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Tak ada satu pun pimpinan atau pihak yang bertanggung jawab dari perusahaan yang bersedia menemui rombongan. Namun, setelah Wamenaker meninggalkan lokasi, pimpinan perusahaan akhirnya bersedia bertemu dengan Kepala Disnakertrans Riau dan anggota dewan. Kompas.com telah berusaha menghubungi pihak perusahaan untuk mengonfirmasi tuduhan terkait penahanan ijazah, namun hingga kini belum ada tanggapan. Dua pekerja yang ditemui di lantai dasar perusahaan mengaku tidak mengetahui masalah tersebut.(da*)