Notification

×

Iklan

Penumpang Batik Air Diturunkan Karena Canda Bawa Bom

Rabu, 16 April 2025 | 11:34 WIB Last Updated 2025-04-16T04:34:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Batik Air terpaksa menurunkan seorang penumpang yang membuat pernyataan bercanda membawa bom dalam penerbangan ID-6272, yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada Selasa (15/4/2025). 

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Batik Air, menjelaskan bahwa seorang wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E mengungkapkan pernyataan yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu pramugari saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan.

Menurut prosedur operasional standar (SOP) terkait keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin segera melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot serta petugas keamanan (aviation security). 

“Tamu tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan dan langsung diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Proses penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, bersama dengan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Danang dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari yang sama.

Penerbangan ID-6272 akhirnya dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan keselamatan tambahan, yang tidak menemukan benda mencurigakan atau bom, dan pesawat dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Danang menegaskan bahwa setiap bentuk pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman terkait bom, terorisme, atau kekerasan di area bandara dan pesawat merupakan tindakan yang sangat serius dan dilarang keras. 

Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang melarang penyebaran informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara hingga satu tahun, dan dapat diperberat hingga delapan tahun jika tindakannya mengganggu operasional penerbangan. 

"Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang sebagai prioritas utama. 

Kami mengimbau semua tamu untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan bercanda tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak," pungkasnya. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update