Notification

×

Iklan

Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD

Senin, 14 April 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-04-14T13:02:42Z

Wako Fadly Amran sampaikan tiga Ranperda pada rapat paripurna DPRD Padang.


Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Nota penjelasan atas ketiga Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 14 April 2025.

Adapun ketiga Ranperda yang diajukan meliputi:  
1. Revisi kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.  
2. Revisi ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.

Wali Kota Fadly Amran menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan upaya untuk memperkuat birokrasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Ranperda tentang penyelenggaraan pangan juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang.

"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat segera dibahas secara mendalam bersama DPRD dan bisa ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Fadly Amran.

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fadly menyebutkan bahwa penyusunan regulasi ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih tertata, efisien, dan transparan.

Sementara itu, mengenai Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Wali Kota menekankan bahwa penyusunan ini sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tertanggal 24 Agustus 2023, yang menegaskan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

Melalui regulasi tersebut, BRIDA dapat dibentuk sebagai lembaga mandiri yang sebelumnya merupakan bagian dari Badan Litbang, atau digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Integrasi ini diharapkan mampu memperkuat peran daerah dalam perencanaan pembangunan berbasis riset dan inovasi.

“Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyusunan rencana pembangunan daerah, sekaligus mencerminkan semangat inovasi yang terus kita dorong di lingkungan pemerintah daerah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik pengajuan Ranperda ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pembahasan melalui rapat internal dan paripurna DPRD.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update