Jakarta, Rakyatterkini.com – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), khususnya dalam pembuatan foto dan video palsu menggunakan teknologi deepfake.
“Sekarang kita bisa melihat video yang dihasilkan oleh AI yang hampir sempurna, banyak orang yang terjebak, bahkan bukan hanya orang awam, para ahli pun terkadang sulit membedakan video atau foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya saat menghadiri acara Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, Minggu (13/4/2025).
Nezar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mencatat adanya penyalahgunaan AI untuk memalsukan bukti transfer bank yang digunakan untuk menipu nasabah agar percaya bahwa mereka telah menerima uang di rekening mereka.
“Bukti transfer ini bisa dengan mudah dipalsukan, bahkan dengan hologram yang ada di belakangnya, yang juga bisa ditiru,” tuturnya.
Wamenkominfo menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengambil langkah untuk memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Selain itu, Kemkominfo telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melakukan pencegahan serta mitigasi kerugian yang dialami nasabah akibat kejahatan keuangan dan perbankan yang memanfaatkan teknologi digital.
Pemerintah juga menggunakan berbagai regulasi lain untuk menanggulangi kejahatan yang melibatkan teknologi AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Meski demikian, Nezar menyadari bahwa modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi AI terus berkembang, sehingga diperlukan regulasi yang lebih spesifik.
“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru jauh lebih cepat dibandingkan dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Wamenkominfo juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI yang bertujuan agar pemanfaatan teknologi ini di Indonesia dapat membawa dampak positif sekaligus mengurangi risiko negatif yang mungkin muncul.(da*)