Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan penyesuaian kebijakan pembebasan iuran komite sekolah. Jika sebelumnya seluruh siswa mendapatkan pembebasan ini, mulai tahun 2025 hanya pelajar yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerimanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, Selasa (15/4/2025), menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan iuran tersebut telah diterapkan sejak 2022. Namun, dalam pelaksanaannya, bantuan ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran, terlebih di tengah keterbatasan anggaran daerah dan banyaknya kebutuhan yang belum terakomodasi secara optimal.
“Selama ini, siswa dari keluarga mampu, termasuk anak ASN, TNI/Polri, anggota DPRD, pegawai BUMN/BUMD, juga turut menikmati pembebasan iuran komite. Padahal, anggaran tersebut seharusnya dapat difokuskan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelas Herriman.
Ia menambahkan bahwa di sisi lain, Pemko masih memikul beban besar dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, khususnya di jenjang TK, SD, dan SMP, yang merupakan kewenangan pemerintah kota. Termasuk di dalamnya pengadaan sarana prasarana pendidikan, sanitasi, air bersih, pengelolaan sampah, dan urusan layanan dasar lainnya.
Herriman juga menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan iuran ini sebelumnya didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tujuannya adalah untuk menutupi iuran komite di tingkat SLTA dan SLB negeri maupun swasta, sehingga orang tua siswa tidak lagi dibebani biaya tersebut.
Namun, dalam rangka efisiensi anggaran serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemko melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat yang mendorong efektivitas belanja daerah.
Salah satu pertimbangan utama adalah kewenangan pengelolaan SLB, SMA, dan SMK yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja BKK hanya dapat dilakukan jika daerah telah memenuhi kewajiban atas belanja urusan wajib dan prioritas lainnya sesuai regulasi.
“Faktanya, Pemko Bukittinggi hingga saat ini masih belum mampu memenuhi seluruh kewajiban belanja urusan wajib, seperti belanja SPM dan pengembangan infrastruktur,” terang Herriman.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama kebijakan ini berjalan, muncul indikasi warga dari luar daerah memindahkan Kartu Keluarga ke Bukittinggi demi memperoleh manfaat pembebasan iuran. Hal ini menyebabkan beban BKK semakin membengkak dari tahun ke tahun.
Evaluasi terhadap pemberian BKK ini pun telah dibahas bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada tahun 2024. Salah satu hasil evaluasinya menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan berdasarkan kondisi keuangan daerah serta pemenuhan urusan wajib yang masih belum optimal.
“Oleh karena itu, mulai tahun 2025, bantuan pembebasan iuran komite hanya diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tercatat dalam DTKS. Langkah ini diambil agar bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan agar penggunaan APBD lebih efektif dan fokus untuk membiayai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota, yang hingga kini masih banyak yang membutuhkan perhatian lebih. (da*)