![]() |
Jajaran Polres Solok Selatan menggerebek lokasi tambang emas illegal secara manual dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku di jorong (dusun) Sungai Ipuah. |
Padangaro, Rakyatterkini.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, pada Selasa (15/4). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, mengonfirmasi bahwa tim berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku yang bekerja di dua lokasi penambangan yang terpisah. "Pada hari Selasa, kami berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam penambangan emas sistem manual di dua titik berbeda," ujar AKP Hilmi, di Padang Aro, Rabu (16/4).
Akses menuju lokasi tambang sangat sulit, karena para petugas harus menempuh perjalanan sejauh 3 hingga 4 kilometer dengan berjalan kaki melalui medan perbukitan. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai lokasi tambang dari jalan raya Muara Labuh–Padang sekitar empat jam.
"Sesampainya di lokasi, kami mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung. Tim langsung bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku beserta barang bukti," tambahnya.
Lokasi penambangan ini diketahui dimiliki oleh dua orang berinisial SN dan AS. Dari kedua titik penambangan tersebut, lima orang berhasil diamankan di masing-masing lokasi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit hammer, dua blower, dan empat karung material yang diduga mengandung emas.
"Para terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Hilmi.
Para pelaku dijerat dengan beberapa undang-undang, yaitu UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi, dan memasang spanduk imbauan yang melarang aktivitas penambangan ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Tipiter Ipda Henki Saputra dan Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh, Iptu Taufik Indra, dengan dukungan sembilan personel Satreskrim, enam anggota Polsek, dan satu personel Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.(da*)