Notification

×

Iklan

Mantan Artis SKW Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu di Jakarta Selatan

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB Last Updated 2025-04-13T04:00:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com - Seorang mantan selebriti berinisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat dalam peredaran uang palsu. Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa terduga pelaku sudah beberapa kali mencoba melakukan transaksi di pusat perbelanjaan. Saat ditangkap, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, yang setara dengan Rp 223 juta. 

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, dan melakukan pembelian di Hypermart serta Ace Hardware. Saat transaksi di Hypermart, tersangka membayar menggunakan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ujar Teddy Rohendi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

Namun, aksi SKW terbongkar saat ia mencoba bertransaksi lagi. Pada saat itu, kasir membatalkan transaksi karena uang yang digunakan SKW terdeteksi palsu melalui alat deteksi sinar ultraviolet (UV).

"Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi di toko yang sama, tetapi dengan kasir yang berbeda. Saat melakukan pembayaran, kasir memeriksa uang menggunakan alat deteksi sinar UV, dan diketahui bahwa uang tersebut palsu, sehingga transaksi dibatalkan," jelas Teddy.

Teddy juga menjelaskan bahwa tersangka kembali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di toko lain, namun transaksi tersebut ditolak lagi. "Kemudian, tersangka mencoba berbelanja lagi di toko yang berbeda. Saat membayar dengan uang tunai, ia memberikan 11 lembar uang palsu kepada kasir yang kemudian diperiksa dan terbukti palsu," tambahnya.

Teddy melanjutkan, tersangka kemudian diamankan oleh petugas keamanan dan diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu. "Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan melaporkannya kepada keamanan Mall Lippo Kemang. Ternyata, ia sudah beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sana," ungkap Teddy.

Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update