Notification

×

Iklan

Mangkir Tiga Kali, Kuasa Direktur Proyek Rp5,5 Miliar Ditetapkan Jadi DPO

Rabu, 30 April 2025 | 15:16 WIB Last Updated 2025-04-30T08:16:49Z

DPO Kejaksaan Negeri Pariaman.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan AG, kuasa direktur proyek rekonstruksi Jalan Sikayan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi media sosial Kejari Pariaman pada Rabu (30/4/2025).

AG dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuk Cimantung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2023.

Kasi Intel Kejari Pariaman Aridona mengatakan, pihaknya menerbitkan 'AG' selaku DPO, karena AG 3 kali mangkir dari panggilan penyidikan Kejari.

AG bertempat tinggal di Perumahan Wisma Indah Lestari, Padang Sarai, Koto Tangah Padang, karena mangkir dari panggilan penyidik Kejari Pariaman.

"Benar, pada hari ini Kejari Pariaman menerbirkan DPO di akun resmi media sosial kami, dan telah 3 kali memanggil AG tersangka dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuk Cimantung, Kabupaten Padang Pariaman, yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2023 selaku rakanan," sebut Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona, Rabu (30/4/2025).

Aridona menyebutkan, AG bertempat tinggal Perumahan Wisma Indah Lestari, Padang Sarai, Koto Tangah Padang. Namun hingga saat ini belum diketahui keberadaanya.

"Tersangka 3 kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya kami menerbitkan AG sebagai DPO," sebut dia.

Selain itu, sebut Aridona, saat ini pihaknya telah melakukan penahan dua orang tersangka kasus tersebut di Lapas kelas II Pariaman.

"Dua tersangka itu adalah A, selaku Direktur Pelaksana, dan Y, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," sebut dia.

Mereka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Sikayan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp870,9 juta.

Diketahui proyek senilai Rp5,5 Miliar itu melalui proses evaluasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ), proyek tersebut dimenangkan oleh sebuah perusahaan dengan nilai Rp4,6 miliar.

Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, Kejaksaan menerima laporan yang menunjukkan adanya pengerjaan yang tidak tuntas. 

Ini mendorong penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa 20 saksi, termasuk pihak BPBD, konsultan perencana, dan pengawas proyek.

Hasil penyelidikan mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak satuan kerja di BPBD Padang Pariaman.

Dari hasil data yang dihimpun di lapangan, dalam pengerjaan proyek tersebut pihak rekanan selaku kuasa direktur yang menjadi DPO itu membuat komitmen perjanjian kerjasama dengan pihak rekanan lainya atas nama 'PN' selaku pelaksana lapangan. Komitmen itu tertuang dalam akta notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Padang.

Artinya, rekanan selaku kuasa direktur yang menjadi DPO itu memakai bendera atau perusahaan orang lain, dan selaku penanggung jawab pelaksana lapangan atas nama "PN' tidak tersandung dalam kasus tersebut. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update