Notification

×

Iklan

Korban PHK Bisa Dapat Bansos Jika Terdaftar di DTSEN

Jumat, 11 April 2025 | 07:33 WIB Last Updated 2025-04-11T01:44:14Z

ilustrasi



Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima bantuan sosial (bansos) apabila sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos dan program perlindungan sosial akan mengacu pada data DTSEN, yang saat ini masih dalam tahap verifikasi dan akan diperbarui setiap tiga bulan secara berkala.

“Untuk pemberian bansos maupun perlindungan sosial, termasuk kepada mereka yang terkena PHK, kami tetap mengacu pada DTSEN yang kini sedang dalam proses validasi dan pembaruan triwulanan,” kata Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta.

Kemungkinan Penambahan Anggaran

Apabila terjadi peningkatan jumlah penduduk yang masuk kategori desil 1 dan 2 (kelompok berpenghasilan terbawah), maka tidak menutup kemungkinan alokasi anggaran bansos akan ditambah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi kemungkinan memburuknya kondisi perekonomian nasional yang dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Segala kebijakan akan menyesuaikan dengan kondisi. Saat ini belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi kemungkinan tersebut tetap terbuka di masa mendatang. Untuk saat ini, kita masih menggunakan dana yang sudah dialokasikan,” jelasnya.

Pembentukan Satgas PHK

Maraknya kasus PHK belakangan ini telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, perwakilan pekerja, hingga Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi situasi ini, Presiden memutuskan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) PHK pada Selasa (8/4/2025) sebagai respons terhadap ancaman PHK akibat kebijakan tarif resiprokal baru dari Amerika Serikat.

Satgas ini diharapkan dapat membantu para korban PHK dalam mengakses bansos sementara dari perusahaan serta menciptakan peluang kerja alternatif bagi mereka.

Gagasan pembentukan Satgas PHK sendiri berasal dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam sebuah diskusi ekonomi bertajuk "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Tantangan Tarif Perdagangan Global".

“Saya pikir pembentukan Satgas PHK penting, dengan melibatkan pemerintah, serikat buruh, kalangan akademisi, perguruan tinggi, serta BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. Kita perlu antisipasi bersama,” ujar Prabowo.

**Realisasi Penyaluran Bansos**

Dalam laporan kepada Presiden, Kementerian Sosial mencatat telah menyalurkan dana bansos senilai Rp18 triliun selama tiga bulan pertama tahun 2025. Bantuan tersebut diberikan secara triwulanan sepanjang tahun.

“Penyalurannya memang dibagi dalam empat tahap: triwulan I, II, III, dan IV,” jelas Saifullah.

Ia menambahkan bahwa mulai April 2025, seluruh penyaluran bantuan sosial akan merujuk pada DTSEN, dengan total anggaran yang mencapai lebih dari Rp120 triliun. Distribusinya dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia, dengan biaya distribusi sekitar Rp97 miliar.

“Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, kita memiliki DTSEN sebagai basis data tunggal nasional, dan ini dimulai di masa pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

Selain itu, Saifullah juga menyebutkan program bantuan lainnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang telah disalurkan kepada 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan anggaran sebesar Rp43,86 triliun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update