Tanjungpinang, Rakyatterkini.com – Satuan Bakamla RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat 30 ton di Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Riau.
Kapal kayu bernama KM. Doa Restu Ibu Jaya, yang mengangkut 600 karung pasir timah dengan total berat 30 ton, berhasil ditangkap oleh petugas KN Tanjung Datu-301 dari Bakamla RI di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapal tersebut diduga tengah mencoba menyelundupkan pasir timah dari wilayah Dabo, Kabupaten Lingga, dengan tujuan negara tetangga, Malaysia.
Pada Jumat (25/4), kapal tersebut terdeteksi di koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, sekitar 3 mil laut dari lokasi patroli KN Tanjung Datu-301. Kapal tersebut terlihat dalam kondisi mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyatakan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/4), "Hasil pemeriksaan awal oleh tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) menemukan bahwa kapal tersebut diawaki oleh lima orang ABK dan tidak memiliki dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah."
Rudi juga menambahkan bahwa kapal tersebut diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
Selain pelanggaran administratif, kapal tersebut juga mengalami kerusakan pada mesinnya. Untuk menghindari risiko lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses penarikan (towing) terhadap KM. Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut.
"Saat ini, kapal kayu yang mengangkut pasir timah itu telah dibawa ke Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(da*)