Notification

×

Iklan

Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap Fasilitas Ekspor CPO

Minggu, 13 April 2025 | 11:33 WIB Last Updated 2025-04-13T04:33:00Z

M Arif Nuryanta saat dilantik menjadi Ketua PN Jaksel 


Jakarta, Rakyatterkini.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan mengenai fasilitas CPO kepada tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan perkara sesuai dengan keinginan Marcella Santoso dan Aryanto, dua pengacara dari pihak korporasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, sebelumnya Arif Nuryanta pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat di mana perkara ini ditangani.

Arif juga memiliki pengalaman memimpin beberapa pengadilan di daerah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pada 7 November 2024, Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu, dalam upacara pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Swantoro.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Arif tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp3,16 miliar, yang terdiri dari aset properti, kendaraan, dan harta bergerak lainnya.

Kasus ini mulai diselidiki oleh Kejagung setelah mereka memeriksa putusan yang membebaskan terdakwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dari segala tuntutan hukum. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bukanlah tindak pidana (ontslag).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update