Notification

×

Iklan

Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Jadi Tersangka Kasus Suap

Rabu, 16 April 2025 | 08:33 WIB Last Updated 2025-04-16T01:42:55Z

Kejagung menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka 


Jakarta, Rakyatterkini.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Syafei, seorang pegawai PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas pada perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 2021-2022. 

“Tim penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama MSY, yang berperan sebagai Social Security di PT Wilmar Group dalam kasus ini,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan keputusan vonis bebas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Tujuh tersangka tersebut meliputi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga pengacara, yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan, yang merupakan Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, tiga hakim yang memberikan vonis bebas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Qohar menyebutkan bahwa bukti suap sebesar Rp60 miliar ditemukan, yang diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara korporasi dari PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. 

Uang tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Wahyu Gunawan yang berposisi sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Arif Nuryanta menggunakan kewenangannya untuk mengatur vonis bebas bagi tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update
-->