Notification

×

Iklan

Kejagung Tambah Pasal Pencucian Uang Terhadap Zarof Ricar

Selasa, 29 April 2025 | 01:03 WIB Last Updated 2025-04-28T18:03:00Z

Kejagung menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan TPPU. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah pasal terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas Ronald Tannur.

"Selain itu, penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan kepada media, Senin (28/4/2025).

Harli menjelaskan bahwa penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Ia menambahkan, langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus yang sedang diselidiki.

"Jika kita perhatikan tanggalnya, penetapan ini dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu setelah pengumpulan data dan keterangan, serta pendalaman lebih lanjut," jelas Harli.

Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa pihak penyidik telah memblokir aset milik Zarof serta keluarganya, yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap dokumen terkait kasus ini.

"Langkah ini diambil untuk mencegah adanya upaya pengalihan aset yang dapat menghambat proses penyelidikan," tambahnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update