Notification

×

Iklan

Kejagung Tahan 4 Tersangka Suap Putusan CPO

Minggu, 13 April 2025 | 04:00 WIB Last Updated 2025-04-12T21:00:00Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan *ontslag* (pembebasan dari segala tuntutan hukum) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Empat tersangka tersebut meliputi mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta; pengacara perusahaan, Marcella Santoso; Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta satu orang lainnya berinisial AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini, Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu malam (12/4).

Qohar menyebut bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menemukan cukup bukti yang mengaitkan keempat orang tersebut dalam perkara ini. Mereka kini ditahan di berbagai lokasi, termasuk di Rutan KPK dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Terhadap keempat tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," tambah Qohar.

Mengacu pada situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang pembacaan putusan atas perkara ini digelar pada Rabu, 19 Maret, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim dipimpin oleh Djuyamto, dengan anggota hakim Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Namun, majelis memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana (*ontslag van alle recht vervolging*).

Hakim memerintahkan agar ketiga perusahaan dibebaskan dari segala tuntutan, dan seluruh hak, kedudukan hukum, kemampuan, serta martabat mereka dipulihkan. Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update
-->