Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil Abdul Halim Iskandar dan menggeledah rumah dinasnya saat ia menjabat sebagai Menteri Desa PDTT.
Asep menyatakan, "Penyidik menemukan keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam proses hibah tersebut, sehingga kami meminta keterangannya dan melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan."
Kasus korupsi ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Asep menambahkan bahwa hal ini berkaitan erat dengan peran Abdul Halim Iskandar sebagai Ketua Fraksi DPRD Jawa Timur pada masa itu, yang terlibat dalam alokasi dana hibah tersebut. Meskipun demikian, KPK masih terus mendalami sejauh mana peran mantan Menteri tersebut dalam kasus ini.
"Jika ada bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini, kami tidak akan ragu untuk melanjutkannya," tegas Asep.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan mengenai suap yang berkaitan dengan alokasi dana hibah yang disalurkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang berhubungan dengan kelompok masyarakat.
Tessa, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa dari 21 tersangka tersebut, 4 orang di antaranya adalah penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap. Tiga dari empat tersangka penerima suap adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari sektor swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. Tessa juga menyatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dan tindakan mereka akan disampaikan pada waktunya, setelah penyidikan dianggap cukup.(da*)