Notification

×

Iklan

KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan

Rabu, 09 April 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-04-09T12:56:53Z

Petugas KAI Divre II Sumbar ingatkan pengguna jalan tertib lalulintas dan aturan kereta. 



Padang, Rakyatterkini.com – Komitmen PT KAI Divre II Sumatera Barat dalam Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dengan menggelar berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan lalu lintas, khususnya saat melewati perlintasan sebidang kereta api.

Menurut Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah menyelenggarakan 38 kali sosialisasi di berbagai lokasi, mulai dari perlintasan sebidang hingga sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur operasional kereta api.

Sementara itu, pada periode Januari hingga awal April 2025, jumlah kegiatan sosialisasi meningkat menjadi 57 kali. Perlintasan sebidang sendiri merupakan titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan umum yang berada pada satu tingkat permukaan.

Kemunculan perlintasan jenis ini berkaitan erat dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan penggunaan kendaraan yang harus melintasi jalur kereta api secara langsung.

Tingginya mobilitas dan lalu lintas kendaraan menjadi salah satu penyebab meningkatnya potensi kecelakaan di area perlintasan tersebut.

“Untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api, hingga akhir Maret 2025 kami telah menutup 9 titik perlintasan sebidang,” ungkap Reza.

Tanggung jawab pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan ini berada di tangan pemerintah sesuai klasifikasi jalan: Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, serta Bupati atau Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37.

Meski begitu, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan tersendiri.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan korban luka ringan, berat, hingga meninggal dunia.

“Sedangkan hingga awal April 2025, terdapat 4 kasus kecelakaan, jumlah yang menurun dibanding tahun sebelumnya,” jelas Reza.

Ia pun kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas, terutama saat akan melintasi rel kereta api.

Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas.

Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta demi menjaga keselamatan bersama.

Hal ini sesuai dengan Pasal 181 Ayat (1) dalam UU No. 23 Tahun 2007 yang melarang segala bentuk kegiatan di kawasan manfaat jalur kereta api.

“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk selalu tertib berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Reza.

Sebagai bentuk apresiasi, KAI Divre II Sumbar juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang turut mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Bagi masyarakat yang melihat potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api, diimbau untuk segera melapor ke stasiun terdekat atau melalui layanan Contact Center KAI di nomor 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau akun media sosial resmi KAI121.


IKLAN



×
Berita Terbaru Update