Notification

×

Iklan

KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi Cegah Kecelakaan

Kamis, 10 April 2025 | 11:00 WIB Last Updated 2025-04-10T04:36:32Z

Gencarkan Sosialisasi Cegah Kecelakaan

Padang, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus meningkatkan upaya dalam mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang melalui kegiatan sosialisasi keselamatan yang intensif.

Reza Shahab, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan 38 kali kegiatan sosialisasi di berbagai titik strategis, seperti sekitar perlintasan sebidang maupun di lingkungan sekolah. Hingga awal April 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 57 kegiatan.

“Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi serta bertambahnya jumlah kendaraan menjadi tantangan tersendiri di area perlintasan. Oleh karena itu, kami terus berupaya meningkatkan kesadaran publik tentang keselamatan melalui edukasi berkelanjutan,” jelas Reza.

Perlintasan sebidang sendiri adalah titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya pada level yang sama. Menurut Reza, tingginya lalu lintas kendaraan di area tersebut memperbesar risiko kecelakaan.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre II Sumbar juga telah menutup beberapa perlintasan yang dianggap rawan kecelakaan.

“Hingga akhir Maret 2025, sembilan perlintasan telah resmi ditutup demi mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.

Tanggung jawab atas keselamatan di perlintasan sebidang sendiri diatur sesuai klasifikasi jalan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Namun demikian, rendahnya kedisiplinan pengguna jalan masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keselamatan.

“Selama tahun 2024, tercatat 21 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan luka ringan, berat, hingga korban meninggal. Di awal 2025 ini, telah terjadi empat kasus serupa. Meski menurun, hal ini tetap menjadi fokus perhatian kami,” kata Reza.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas apapun di ruang manfaat jalur kereta api, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

“Kami berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap keselamatan terus meningkat. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman,” tutup Reza.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update