Notification

×

Iklan

Jemaah Haji Indonesia Mulai Terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025

Selasa, 15 April 2025 | 07:00 WIB Last Updated 2025-04-15T01:41:53Z

Jemaah haji asal Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi


Jakarta, Rakyatterkini.com - Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji pada 2 Mei 2025, untuk musim haji 1446 Hijriah. Menjelang pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah peraturan baru yang perlu diperhatikan.

Pertama, batas akhir kedatangan jemaah umrah. Nasrullah menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir bagi jemaah umrah yang hendak memasuki Kerajaan Arab Saudi. Bagi mereka yang telah berada di Arab Saudi, mereka diharuskan untuk kembali ke negara asal paling lambat 29 April 2025.

"Berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah, batas terakhir kedatangan jemaah umrah adalah pada 13 April 2025 atau 15 Syawal 1446 H. Dengan demikian, tidak ada lagi jemaah umrah yang dapat memasuki Arab Saudi setelah tanggal tersebut," ujar Nasrullah dalam keterangan yang diterima pada Selasa (15/4/2025).

"Sementara itu, bagi jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi sebelum 13 April, mereka wajib kembali paling lambat pada 29 April 2025 atau 1 Zulkaidah 1446 H," tambahnya.

Nasrullah juga menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan memberikan sanksi bagi jemaah yang melanggar batas waktu tersebut. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya juga akan dikenakan denda.

"Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan bahwa setiap keterlambatan di luar batas waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan keterlambatan akan dikenakan denda hingga SAR 100.000, serta tindakan hukum tambahan bagi pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Kedua, larangan memasuki Mekkah tanpa visa haji. Mulai 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan larangan bagi siapa pun yang hendak memasuki kota Mekkah tanpa visa haji. Bagi ekspatriat, larangan ini sudah berlaku mulai 23 April 2025. Hanya mereka yang memiliki izin resmi, baik pemegang visa haji maupun petugas yang bekerja di tempat-tempat suci, yang diizinkan masuk.

"Jemaah yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi akan ditolak masuk dan dipulangkan ke negara asal mereka. Aturan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 12 April 2025 untuk memastikan keselamatan dan keamanan para peziarah," jelas Nasrullah.

**Ketiga**, penangguhan izin umrah melalui platform Nusuk. Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penangguhan penerbitan izin umrah via platform Nusuk mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, serta pemegang visa lainnya yang tidak dapat mengajukan izin umrah sementara waktu.

**Keempat**, larangan hotel di Mekkah menampung jemaah tanpa visa haji. Semua hotel di Mekkah mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji dilarang untuk menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi untuk tinggal atau bekerja di kota suci selama musim haji.

"Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran dan keamanan musim haji," kata Nasrullah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Indonesia telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia direncanakan akan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025, dan keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia akan dimulai secara bertahap pada 2 Mei 2025 dari embarkasi masing-masing.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update