Pariaman, Rakyatterkini.com – Indra Septiarman, yang dikenal dengan nama alias In Dragon, tersangka dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), serta kasus pencurian, akan menjalani sidang perdana pada Selasa (15/4/2025) di Pengadilan Negeri Pariaman.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Firisa, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan yang selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan. Pengadilan kemudian akan mendaftarkan berkas perkara dan menetapkan jadwal sidang untuk In Dragon.
“Sidang perdana dijadwalkan pada sekitar pukul 10 pagi,” ungkap Wendry dalam pesan WhatsApp-nya kepada infosumbar, Senin (14/4) malam.
Setelah melalui proses panjang, In Dragon akhirnya akan duduk di kursi terdakwa atas tindakan kejam yang mengakibatkan kematian dan pelecehan terhadap NKS. Berdasarkan perbuatannya, Indra Septiarman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sebelumnya, berkas tahap satu terkait pembunuhan dan pemerkosaan NKS yang melibatkan tersangka In Dragon telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Wendry Firisa, Kasi Pidum Kejari Pariaman, mengungkapkan bahwa berkas yang diterima juga mencakup kasus pencurian yang melibatkan In Dragon bersama pamannya dan sepupunya, yang baru saja diungkap oleh Polres setempat.
“Berkas yang kami terima kali ini terkait kasus pencurian,” jelas Wendry.
Ia menambahkan bahwa berkas tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapannya, sebelum diserahkan untuk tahap selanjutnya. Adapun berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang sebelumnya berstatus P19, hingga kini masih berada di pihak penyidik kepolisian untuk melengkapi petunjuk yang diberikan.
Wendry menegaskan bahwa saat ini, Kejaksaan Negeri Pariaman menangani dua perkara yang melibatkan tersangka In Dragon. (da*)