Notification

×

Iklan

Indragon Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari Diadili di PN Pariaman, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 15 April 2025 | 22:10 WIB Last Updated 2025-04-15T15:10:00Z

Sidang Perdana Indragon Kasus Pembunuhan Garis Penjual Goreng di Padang Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Indragon diadili di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, dalam  kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari yang terjadi pada September 2024 lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Pariaman dalam sidang, Selasa 15 April 2024, menjerat terdakwa Indragon dengan dakwaan akumulatif.

JPU yang merupakan Kejari Pariaman Bagus Priyonggo, mengatakan, pihaknya mengajukan dua dakwaan atas perbuatan pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

"Atas dua dakwaan tersebut ancaman hukumannya adalah hukuman mati," ujarnya.

Bagus menyebut ancaman hukuman ini bisa bertambah atau berkurang tergantung keputusan dari hakim.

Pihaknya menilai dakwaannya ini bisa diperkuat dengan rekam jejak Indragon yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum Indragon juga tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.

Selanjutnya sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi. Sidang lanjutan akan berlangsung satu pekan ke depan, Selasa (22/4/2025). (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update