Notification

×

Iklan

Pertamina Sanksi Dua SPBU Terkait Pengoplosan BBM

Selasa, 15 April 2025 | 22:33 WIB Last Updated 2025-04-15T15:33:00Z

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi tegas terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan praktik pengoplosan bahan bakar sebelum disalurkan ke konsumen.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengonfirmasi bahwa kedua SPBU yang dimaksud berlokasi di Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, serta di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.

"Untuk SPBU di Klaten, operasionalnya telah dihentikan sementara tanpa batas waktu guna mendukung proses investigasi yang sedang berjalan," ujar Fadjar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Pertamina menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Proses investigasi turut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPH Migas, serta Hiswana Migas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran serius yang kemudian berujung pada pemberian sanksi. Pertamina memutus hubungan kerja dengan oknum awak mobil tangki dan pegawai SPBU yang terlibat, serta memberhentikan sementara operasional SPBU Klaten.

"Kami juga mendorong agar proses hukum terhadap kasus ini dilanjutkan oleh kepolisian setempat," tambah Fadjar.

Di sisi lain, operasional SPBU di Denpasar Barat juga dihentikan sementara menyusul dugaan pelanggaran serupa.

Langkah ini, menurut Fadjar, merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga integritas layanan serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pembelian bahan bakar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update